Mengawal Mutu, Menjaga Integritas, Mewujudkan Vokasi Unggul

SEJARAH SENAT POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN

Senat Politeknik Negeri Nunukan merupakan salah satu organ akademik Politeknik Negeri Nunukan (PNN) yang dibentuk sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi yang bermutu, akuntabel, dan berkelanjutan.

Keberadaan Senat PNN tidak dapat dipisahkan dari perjalanan kelembagaan Politeknik Negeri Nunukan sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rangka mendukung pembangunan sumber daya manusia, khususnya di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Statuta tersebut, Senat PNN mempunyai peran strategis dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi melalui penetapan norma, etika, dan kebijakan akademik, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akademik, penjaminan mutu pendidikan tinggi, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Keanggotaan Senat PNN terdiri atas unsur wakil dosen dari setiap program studi, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, dan Kepala Pusat sebagaimana diatur dalam Statuta PNN. Dalam menjalankan tugasnya, Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat, dengan ketentuan bahwa Ketua dan Sekretaris Senat tidak berasal dari unsur Direktur maupun Wakil Direktur.

Kedudukan Senat

Senat Politeknik Negeri Nunukan merupakan organ Politeknik Negeri Nunukan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi.

Sebagai organ akademik, Senat berkedudukan sebagai lembaga yang memberikan arah, pertimbangan, pengawasan, dan penjaminan terhadap pelaksanaan norma, etika, dan kebijakan akademik guna mendukung tercapainya tujuan pendidikan tinggi di Politeknik Negeri Nunukan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Senat bersifat independen, kolegial, objektif, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Statuta Politeknik Negeri Nunukan.

Senat berkedudukan sejajar dengan organ Politeknik Negeri Nunukan lainnya sesuai dengan ketentuan Statuta, serta menjalankan tugasnya untuk menjamin terselenggaranya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, akuntabel, dan berkelanjutan.

VISI SENAT PNN

Menjadi organ akademik yang berintegritas, independen, profesional, dan berwibawa dalam menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, serta melakukan pengawasan akademik guna mendukung terwujudnya Politeknik Negeri Nunukan yang unggul, inovatif, dan berdaya sain. I wish you the best of luck with your business, enjoy the adventure.

Misi Senat PNN

  1. Menetapkan norma, kebijakan, dan etika akademik .
  2. Memberikan pertimbangan akademik kepada Direktur
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akademik, penjaminan mutu, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  4. Mendorong peningkatan kualitas proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Menjaga integritas, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola akademik yang baik.

Value Senat PNN

  1. Integritas: konsisten terhadap norma dan etika akademik.
  2. Independensi: objektif dalam menetapkan kebijakan dan memberikan pertimbangan.
  3. Akuntabilitas: bertanggung jawab atas setiap keputusan dan rekomendasi.
  4. Profesionalisme: melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan peraturan.
  5. Kolaboratif: membangun sinergi dengan seluruh organ dan sivitas akademika.
  6. Mutu Berkelanjutan: mendukung peningkatan kualitas akademik secara terus-menerus.

Tujuan Strategis Senat PNN

  1. Terwujudnya kebijakan akademik yang berkualitas dan sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
  2. Terjaminnya pelaksanaan norma dan etika akademik di lingkungan PNN.
  3. Terlaksananya pengawasan akademik yang efektif dan berkelanjutan.
  4. Terwujudnya budaya mutu dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Terbangunnya tata kelola akademik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu.